Siantar, Lintangnews.com | KPUD Kota Siantar mengaku siap mengikuti agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan DPD NasDem Siantar melalui DPP Partai NasDem.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Hal ini disampaikan Christian Benny Panjaitan Komisioner KPUD Siantar Divisi Hukum, Rabu (3/7/2019).
Dijelaskan Benny, pada tanggal 5 Juli 2019 sampai 8 Juli 2019 undangan diserahkan ke KPUD Siantar untuk menyerahkan berkas penyerahan alat bukti ke pengacara yang sudah ditunjuk oleh KPU RI di Jakarta.
Sambungnya, untuk persidangan di MK kemungkinan dimulai di pertengahan bulan ini yakni dikisaran tanggal 15-30 Juli 2019.
“Prinsipnya KPUD Siantar siap menghadapi gugatan Partai NasDem di MK nanti,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NasDem Siantar melalui DPP Partai NasDem mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 22.57 Wib.
Dalam dalil Partai NasDem menyatakan, bahwa telah terjadi penambahan jumlah perolehan suara bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara sebanyak 33 suara, dikarenakan terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara model C1 DPRD Kabupaten/Kota dengan model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun model C-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk perolehan suara Partai Hanura seharusnya adalah sebanyak 0 (nol) suara. Namun model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota tertulis sebanyak 33 suara.
Dalam hal ini, pemohon telah mencocokkan dengan model C-1 DPRD Kabupaten/Kota milik pemohon untuk TPS 27 Kelurahan Melayu, kecamatan Siantar utara adalah sesuai/sama dengan model C-1 DPRD Kabupaten/Kota versi KPU.
Dengan terjadinya penggelembungan suara oleh termohon terhadap Partai Hanura, sehingga pemohon dirugikan dengan hilang kesempatan meniadi unsur pimpinan di DPRD Kota Siantar yang seharusnya diberikan kepada pemohon dalam hal ini Partai NasDem sebagai peraih suara terbesar dari Partai Hanura. (Elisbet)