KPUD Siantar Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Siantar, Lintangnews.com | KPUD Kota Siantar memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 dikarenakan masih satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftarkan diri yakni Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (Pasti).

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani saat ditemui di kantor KPUD, Jalan Porsea, Senin (7/9/2020).

“KPUD Siantar wajib membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi. Ini kita juga baru selesai rapat pleno,” sebut Daniel.

Menurutnya, setelah melakukan penundaan, selanjutnya KPUD akan melakukan sosilisasi selama 3 hari. Dan akan kembali membuka pendaftaran selama 3 hari.

“Hal itu sesuai pasal 102 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan, KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar,” kata Daniel.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 103 PKPU Nomor1 Tahun 2020, apabila hanya satu bapaslon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Namun dengan ketentuan, apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik (parpol) yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20 persen atau perolehan suaranya mencapai 25 persen. Maka komposisi parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon yang diterima pendaftarannnya tidak dapat diubah.

Kedua, apabila perolehan kursi satu atau lebih parpol yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20 persen atau perolehan suaranya tidak mencapai 25 persen, maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali, dengan komposisi parpol atau gabungan parpol yang berbeda. (Elisbet)