KPUD Simalungun Belum Umumkan Caleg Eks Koruptor, Ini Alasannya

Simalungun, Lintangnews.com | KPUD Kabupaten Simalungun belum umumkan nama Calon Legislatif (Caleg) eks koruptor pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

“Kalau itu mohon maaf, tidak ada aturan untuk mempublikasiknnya di KPU Kabupaten,” tulis Divisi Teknis, Fatimah Sinaga, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, soal publikasi caleg eks koruptor, KPUd Simalungun sudah melaporkannya ke KPU RI melalui KPUD Provinsi Sumatera Utara.

“Soal publikasi Caleg eks koruptor, KPUD Simalungun sudah melaporkan ke KPU RI melalui KPU Propinsi. Dan publikasi tersebut ada di KPU RI,” tukasnya.

Sementara, warga di Daerah Pemilihan (Dapil) IV menilai, dengan tidak di publikasikannya nama Caleg eks koruptor, termasuk partai pengusung dan Dapil nya, selain dapat memberikan efek elektoral, juga pertanda buruk bagi demokrasi di Simalungun.

Sebagaimana diketahui, Dapil IV Simalungun meliput Kecamatan Bandar, Bosar Maligas, dan Kecamatan Ujung Padang. Diketahui ada 2 orang Caleg eks koruptor di Dapil tersebut. (zai)