Simalungun, Lintangnews.com | Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil meringkus seorang pria inisial AM.
Pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan tegas, profesional dan transparansi yang berkeadilan.
Menurut AKBP Agus, kasus pembunuhan bermula ketika korban berselisih paham dengan AM. Pertengkaran adu mului terjadi di warung tuak milik Riko Sijabat di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Perdebatan antara keduanya sempat dilerai Riko Sijabat selaku pemilik warung dan meminta untuk tidak ribut-ribut, sehingga menggangu orang lain. Selanjutnya AM meninggalkan warung tuak itu,” sebut Kapolres, Senin (1/3/2021).
Berselang 20 menit kemudian, AM kembali ke warung tuak dan langsung menghampiri korban. Pelaku menikam tubuh korban menggunakan benda tajam secara berulang-ulang dan membabi buta tanpa ada perlawanan. Lalu AM meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya Mananda berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di lokasi agar membawa dirinya ke RSUD Perdagangan. Namun dalam perjalanan, korban diketahui sudah meninggal dunia.
Mendapati laporan dari masyarakat adanya keributan dengan penusukan itu, personil Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Salomo Sagala langsung mendatangi TKP.
Mengetahui kronologi kejadian, selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM ke arah tempat tinggalnya. Namun tidak ditemukan.
Sekira pukul 03.00 WIB, pencarian membuahkan hasil, dengan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya dan ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan guna menjalani pemeriksaan sekaligusĀ mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Perdagangan, AKP Josia mempersangkakan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman 20 atau 15 tahun penjara,” tukas AKBP Agus. (Rel/Zai)