Asahan, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Hesa Air Genting, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) kemarin.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, tersangka bernama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datur Bandar, Kota TanjungBalai. Tersangka diamankan anggota Sat Narkoba di SPBU Jalinsum, Kecamatan Hesa Air Genting, Minggu (12/5/2019) subuh.
“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau masuk ke kota Kisaran,” ujar Kapolres, Senin (13/5/2019).
AKBP Faisal menjelaskan, berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus Juanda bersama barang bukti 1 bungkusan kertas kado berisi serbuk kristal diduga sabu, handphone (HP) dan 1 unit Mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku. Sementara seorang lagi melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Orang nomor 1 di wilayah hukum Polres Asahan ini didamping Kasat Narkoba, AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I, Iptu ER Ginting dan Kanit Idik II, Iptu Syamsul Adhar menuturkan, jika pengakuan tersangka, sabu dibawanya dari Simpang Kubu Balam, Riau dengan tujuan Kota Kisaran, atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah sebesar 15 juta.
Selain itu, polisi juga meringkus seorang tersangka bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5/2019) kemarin, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.
Selanjutnya Minggu (12/5/2019) kemarin, petugas juga mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ada tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang. Petugas yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas bersama dengan Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat.
“Ternyata di dalam tas ditemukan 9 bungkus kertas, masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar diduga berisi sabu. Lalu 3 bungkusan kertas yang setiap bungkusnya berisi 1 plastik klip besar diduga sabu dan bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar AKBP Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (heru)