Simalungun, Lintangnews.com | Dalam waktu kurang lebih 2 minggu terakhir, jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perjudian dari berbagai jenis sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangkanya 14 orang.
Saat ini sejumlah kasus perjudian itu dalam penanganan pihak Polres Simalungun,. Kasusnya sudah dalam proses penyidikan dan ada yang tahap I (berkas dikirim ke JPU).
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Reskrim, AKP Poltak YP Simbolon, Minggu (16/9/2018) menuturkan, kasus perjudian yang ditangani saat ini melalui Unit Jatanras dan beberapa Polsek ada 6 kasus. “Di antaranya ada kasus perjudian jenis tebak angka dan kartu,” jelasnya.
Sesuai data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Simalungun, saat ini kasus perjudian yang sedang ditangani Polsek Bangun mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka ES (31), MS (27), DK (34), dan TJHP (40), dimana saat ini sudah tahap I.
Selanjutnya, Polsek Purba mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka RB (56), RS (38) dan SG (38) masih dalam proses penyidikan.
Polsek Perdagangan juga menangani kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka, JKP (56), HP (32) dan LH (38), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Kemudian Unit Jatanras Polres Simalungun mengungkap kasus perjudian jenis tebak angka KIM yakni KPS (43) dan kasusnya saat ini masih dalam proses tahap I.
Berikutnya, Polsek Dolok Panribuan menangani kasus perjudian jenis tebak angka, dengan tersangka PS (23) dan kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Terakhir, Sabtu (15/9/2018), Polsek Perdagangan kembali mengungkap kasus perjudian jenis tebakan angka, dengan tersangka SN (42) dan SN (46), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri menambah pengungkapan kasus-kasus perjudian itu. Ini menujukkan kerjasama yang baik dengan masyarakat yang merupakan bagian dari komitmen Kapolres dalam pemberantasan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Untuk itu kami menghimbau masyarakat agar terus meberitahukan dan melaporkan jika ada tindak pidana tersebut di sekitar tempat tinggalnya,” sebut AKP Poltak.
Diketahui, tindak pidana perjudian merupakan salah satu bijakstra Kapolri akan terus diberantas demi terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun. (zai)