Simalungun, Lintangnews.com | Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik meminta untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan yang kini dikelola PT Inti Jaya Sari Mandrasa Jaya Sari.
“Nanti setelah agenda yang lain selesai, akan kita lakukan RDP. Karena, lahan itu semula SK 44. Kemudian, dirubah menjadi SK 579 dan dilakukan pelepasan kepada masyarakat yang selama itu mengelola,” paparnya, Senin (8/7/2019).
Bernhard mengatakan, RDP dilakukan untuk mengetahui bagaimana lahan itu menjadi dikelola PT Intijaya Mandrasa Jayasari.
“Dulu Pemkab Simalungun pernah mengajukan bantuan uang muka (panjar) untuk pegawai yang akan membeli unit rumah di situ, namun kami dari DPRD tidak menyetujuinya,” tandasnya.
Seperti diketahui, untuk beraktivitas dalam lahan yang terletak di Simandamai, Kelurahan Sondy Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun tak lagi bebas.
Para warga yang selama ini memanfaatkan lahan dengan menanam kopi dan singkong (ubi), harus permisi kepada PT Inti Jaya Mandrasa Jaya Sari.
“Ningon permisi bani PT ai. Kan domma dong plankat ni ibaen (Harus permisi katanya ke PT itu. Kan sudah ada plankatnya dibuat),” ujar seorang warga mengaku bermarga Purba saat ditemui di lahan yang dikelolanya selama ini, Kamis (4/7/2019).
Diketahui, spanduk maupun plang bertuliskan agar warga yang beraktivitas di lahan itu harus permisi kepada PT Intijaya Mandrasa Jayasari didirikan sekira 2 bulan lalu.
“Na dua bulan salpu do ibaen plankat ai. Ijonjongkon par PT ai (Yang dua bulan lalunya dibuat plankat itu. Didirikan orang PT),” jelas pria warga Sibunga-bunga ini.
Sejauh ini, sejak adanya plang dipasang, warga yang selama ini beraktivitas di lahan itu belum pernah meminta izn kepada PT Intijaya Mandrasa Jayasari.
“Lape ongga. Benaha manjalo izin bani PT ai? Lang nitanda sadea (Belum pernah. Kenapa harus permisi sama PT itu? Gak kenal sama mereka),” kata Purba.
Sepengetahuan warga, lahan seluas sekira 125 hektar tersebut merupakan milik Pemkab Simalungun. Ini setelah terjadi ganti rugi dari Pemkab Simalungun kepada warga.
“Lahan on sekitar 125 hektar. Sepengetahuan ku, lahan on opunganni Pemkab Simalungun, dop ganti rugi (Lahan ini sekitar 125 hektar. Sepengetahuan saya, lahan ini pemiliknya Pemkab Simalungun, setelah ganti rugi sama warga),” ucapnya.
Diketahui, ganti rugi dari Pemkab Simalungun kepada warga terkait lahan dimaksud terjadi antara tahun 2013 dan 2014.
“Ondi ai, antara tahun 2013 dan 2014 ibere ganti rugi ni hun Pemkab. Jadi, anggo minta izin pe, ningon hu Pemkab (Waktu it, antara tahun 2013 dan 2014 dikasih ganti ruginya dari Pemkab Simalungun. Jadi, kalau minta izin pun harus dari Pemkab Simalungun),” tegasnya.
Selain itu, ganti rugi yang diberikan Pemkab Simalungun kepada warga sebesar Rp12 juta per rante. “Rp12 juta per rante ganti rugi ni. Anggo lahan ku on, gian ni orang tua safari, luas 70 hektar (Rp12 juta per rante ganti ruginya. Kalau lahan saya ini yang punya orang tua dan dulunya seluas 70 hektar),” tandasnya.
Sebelumnya, Camat Raya, Jusnita Purba saat ditemui, Rabu (4/7/2019) mengaku tidak tau mengenai lahan ytersebut. “Mengenai lahan ini tidak tau. Gak pernah komunikasi dengan PT itu,” ucapnya.
Menurut Jusnita, yang mengetahui persis mengenai lahan bernama Bonggang mantan Camat Raya dan sudah pensiun. “Itu yang tau sejarah lahan ini. Kantor ini pun dihibahkan dari PT. Kami tinggal menempati,” ujar Justina. (Zai)