Lakukan Pemerasan, Aktivis Minta Maaf di Polres Asahan 

Asahan, Lintangnews.com | Aktivis yang melakukan pemerasan terhadap kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan meminta maaf  dan menyatakan untuk menyampaikan aspirasi dengan benar.

Ini disampaikan kedua aktivis inisial MUD (21) dan EH (42) saat gelar press release di halaman Polres Asahan, Kamis (17/1/2019).

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, kedua pelaku mengancam akan melakukan aksi demo apabila tidak diberikan sejumlah uang. Awalnya permintaan uang sebesar Rp 15.000.000 dan akhirnya disepakati Rp 8.000.000.

“Saat dilakukan kesepakatan, tim kita menangkap keduanya dengan barang bukti uang sebesar Rp 8.000.000,” ujar Kapolres.

Sementara MUD menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatan yang dilakukan. “Kepada teman-teman agar tidak melakukan perbuatan seperti diri saya, serta menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar,” ujar MUD dihadapan puluhan awak media.

Sementara itu keduanya dijerat pasal tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh , turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana penjara 1 tahun. (heru)