Sergai, Lintangnews.com | Ashari Matondang alias Ucok Dolar (44) warga Lingkungan V, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Kamis (6/2/2020) pukul 22.00WIB.
Ini setelah dirinya lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Dolok Masihul.
Dari penangkapan tersangka, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti yakni, 2 buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah dot, 1 buah mancis dan 1 unit handphone (HP).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat (7/2/2020) mengatakan, penangkapan Ucok Dolar menindaklanjuti hasil pengembangan kasus pidana narkotika terhadap tersangka 2 orang ibu rumah tangga (IRT) Ika Ular Dewi dan Sadiah yang terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
“Hasil pemeriksaan kedua tersangka, mengaku sabu diperoleh dari tersangka. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan secara intensif dipimpin Kanit Idik I, Ipda Virza dan Kanit Idik II, Ipda Tri Pranata Purba bersama,” ungkap Kapolres.
Informasi target yang sudah diketahui di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung menangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Akhirnya ditemukan barang bukti sabu berada di atas kamar milik tersangka dari belakang rumah tetangganya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres . (TS)