Siantar, Lintangnews.com | Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Siantar berpotensi dilaporkan Rumondang Sinaga selaku pimpinan di instansi tersebut.
“Bisa saja dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, namun yang bersangkutan harus bisa membuktikan,” tutur salah seorang praktisi hukum, Muldri Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskannya, dalam laporan tersebut, Rumondang Sinaga selaku Kepala Dinas (Kadis) harus memiliki data. “Paling tidak ketika tahap penyelidikan dilakukan. Itu kan diminta 2 alat bukti yang cukup, ketika disebut pencemaran nama baik, maka apa yang bisa dilakukan sebagai bukti awal ,”utur Muldri via telepon seluler.
Lanjutnya, ketika sampai di penyelidikan dan ternyata 2 alat bukti itu bisa diverifikasi, maka ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menetapkan tersangka.
“ASN jika dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun maka bisa dipecat. Namun ini jadi ranah dirinya secara pribadi,” terangnya.
Hanya saja kata Muldri, Rumondang selaku pimpinan bisa saja menerapkan sanksi disiplin kepada bawahannya. “Ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutup dosen Universitas Simalungun (USI) ini.
Sementara Plt Kepala Inspektorat Pemko Siantar, Junaedi Sitanggang mengaku, telah memproses laporan sejumlah ASN di Dinas PPKB. “Posisi untuk menjaring, apakah laporan aduan itu sesuai fakta. Dan apakah Rumondang bertindak sewenang-wenang,” ucap Junaedi.
Hanya saja, setelah diperiksa dan diproses, ternyata Rumondang tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. “Setelah kita panggil dan periksa tidak dilakukan penyalahgunaan wewenang,” tandas Junaedi.
Terpisah, Rumondang Sinaga saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban atas persoalan tersebut. Panggilan telepon atau pesan WhasApp (WA) yang dilayangkan tak digubrisnya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, sejumlah pegawai Dinas PPKB melaporkan Rumondang Sinaga ke Inspektorat Siantar, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. (Elisbet)