Humbahas, Lintangnews.com | Diketahui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sudah 3 tahun jarang masuk kerja tanpa ada memberikan sanksi teguran keras sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ternyata pihak Kecamatan hanya menyetop Tunjangan Penghasilan Daerah (TPD) oknum ASN dimaksud, sehingga Camat Onan Ganjang, Ferry Juvelin Sitorus mengakui, ada kesalahan. Ferry menyebutkan, ada kesalahan tidak dibarengi sanksi teguran penjatuhan disiplin dan hanya lisan.
“Berdasarkan penyetopan TPD terhadap DS, tidak ada kita buat berdasarkan sanksi teguran disiplin, melainkan menggunakan laporan kinerja. Itu kelalaian kita, tidak membuat sanksi teguran, hanya lisan,” jelas Ferry saat dikonfirmasi wartawan Selasa (2/6/2020) kemarin.
Ferry mengatakan, selama ini dirinya sebagai Camat Onan Ganjang tidak pernah melakukan sanksi teguran ringan, sedang atau berat pada DS yang jarang masuk kerja selama 3 tahun.
Yang dilakukan hanya teguran lisan dan penyetopan TPD terhadap DS sejak tahun 2018-2019 hingga Juni 2020 ini, dengan total nilainya mencapai sebesar Rp 25 jutaan.
Menurut Ferry, itu dikarenakan penyetopan tunjangan harus sesuai laporan kinerja masing-masing ASN. Tindakannya itu menurut Ferry, sudah tepat tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Ferry menambahkan, oknum ASN itu merupakan pindahaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-PPA) Pemkab Humbahas yang dimutasi ke kantor Camat Onan Ganjang tahun 2017 lalu dan selama ini jarang masuk.
Selain jarang masuk, DS selama menerima gaji tidak dari pos anggaran kantor Camat Onan Ganjang. Melainkan dari pos anggaran Dinas PMD-PPA. “Masalah gaji kita tidak tau, karena staf ini informasinya menerima gajinya dari Dinas PMD-PPA,” sebut Ferry.
Dia juga mengatakan, DS ketika dipanggil ternyata alasannya sudah tidak ingin bekerja sebagai pegawai. Dan berencana akan mengajukan pensiun dini ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Humbahas.
Namun sambung Ferry, rencana DS yang sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu, dirinya belum pernah menerima surat pengunduran diri bersangkutan. Ferry mengatakan, DS selama jarang masuk, ditempatkan di bidang Pemerintah Desa (Pemdes) dan ternyata tidak pernah mengalami kendala dalam pekerjaannya.
“Terima kasih kepada kawan-kawan pers yang mau memberikan masukkannya. Karena kita pun luput dari soal aturan dan siap menerima konsekuensinya. Ini tidak ada hubungan tak dijatuhi hukuman karena ada keluarga atau kolaborasi,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BKD, Domu Lumbangaol mengaku, telah mengetahui adanya oknum pegawai yang bekerja di kantor Kecamatan Onan Ganjang jarang masuk kerja.
Menurut Domu, pihaknya akan segera memanggil Camat Onan Ganjang dan oknum ASN dimaksud. Domu mengaku, tindakan yang dilakukan Camat ada yang salah, karena tak melakukan sangsi teguran sesuai PP Nomor 54 Tahun 2010.
Sambunganya, Camat Onan Ganjang tidak melaporkan ke pihaknya dan hanya mengambil keputusan sendiri dengan menyetop TPD bersangkutan, meskipun tindakan itu dianggap sudah tepat.
Domu menegaskan, terkait kasus itu, pihaknya akan mempelajari nantinya penjatuhan sanksi pada DS. Ini bisa berupa sisa penundaan pangkat atau berkala.
Disinggung, sanksi keras berupa pemecatan dikarenakan sudah 3 tahun jarang masuk, Domu justru enggan berkomentar.
“Kalau masalah sampai pemecatan, kita lihat dulu kasusnya karena apa. Kalau memang alasannya tidak sesuai aturan bisa jadi, tetapi kita lihat dulu,” pungkasnya. (DS)