Laporan Pansus Hak Angket, KPK dan MA Diminta Mengusut Sejumlah Persoalan di Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar menyarankan rekomendasi pada pimpinan DPRD untuk mengambil langkah-langkah, yakni meminta pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wali Kota, Hefriansyah.

Hal ini disampaikan Rini Silalahi selaku Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar saat membacakan penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket, Kamis (27/2/2020).

Bersama sejumlah Pansus Hak Angket saat membacakan laporan secara bergantian, Rini juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengusut dugaan keterlibatan Ajudan Wali Kota dan Wali Kota dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Siantar.

Pansus Hak Angket juga meminta kepada KPK untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus kerugian Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Pemko Siantar.

Selain itu, KPK diminta untuk mengusut terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 37B/LHP/Xviii.Mdn/03/2019 tanggal 30 Maret 2019, yakni pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 913.829.702,68 yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat serta terindikasi merugikan kerugian keuangan negara terkait diberhentikannya pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh.

“Dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan temuan BPK sebagaimana termaktub dalam LHP nomor 37B/LHP/Xviii.Mdn/03/2019 tanggal 30 Maret 2019 yakni pengeluaran tidak sah sebesar 46.174.794.482,31 atas pelampauan APBD 2018 yang tidak memiliki dasar hukum yang sah” ujar Rini. (Elisbet)