Simalungun, Lintangnews.com | KPUD Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 125/PL.02.4-Kpt/1208/KPU-Kab/X/2020 berisi tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Simalungun untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.
Dalam keputusan itu setelah ditelusuri dan ditelaah Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan ternyata terdapat lebih dari 30 Desa/Kelurahan yang tidak dicantumkan titik lokasi pemasangan APK.
Contohnya Kecamatan Gunung Malela yakni Nagori (Desa) Senio, Kecamatan Siantar Nagori Sitalasari dan Kecamatan Raya Nagori/Desa Simbou Baru.
Sedangkan seperti diketahui 3 Kecamatan yang disebutkan itu merupakan basis Sekretariat Tim Pemenangan beberapa pasangan calon (paslon).
Hal ini tentu saja merugikan hak-hak pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 untuk menyampaikan visi misi dan program kepada pemilih di Nagori dimaksud mengingat tahapan kampanye sudah berlangsung selama kurang lebih 40 hari.
Ketidak lengkapan titik lokasi pemasangan APK itu direspon Bawaslu Simalungun, khususnya Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga melalui Mulai Adil Saragih.
“Kita sudah mengirimkan saran perbaikan pada Ketua KPUD Simalungun dengan surat Nomor : 0272/K.SU-21/TU.00.01/X/2020 berisi permintaan untuk menyempurnakan keputusan penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye, sehingga hak-hak paslon tidak dirugikan,” tukas Adil Saragih selaku Koordinator Divisi PHL Bawaslu Simalungun, Jumat (23/10/2020). (Rel/Zai)


