Leonardo Simanjuntak : Hefriansyah Petugas Partai dan Harus Raja Tega di Pilkada 2020

Leonardo Simanjuntak.

Siantar, Lintangnews.com | Menuju pehelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini, bukan hanya membuat heboh ditengah-tengah masyarakat, namun juga terjadi pada sejumlah pejabat Pemko Siantar.

Diketahui banyak pergeseran pejabat yang dilakukan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor. Pergeseran itu membuat beberapa orang tidak mendapat jabatan kembali, seperti sebelumnya Budi Utari Siregar dicopot sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Selanjutnya Mangapul Sitanggang sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan terakhir Leonardo Simanjuntak yang merupakan Asisten I Pemko Siantar.

Leo menuturkan, awal pergeseran dirinya ketika Minggu (5/1/2020) dipanggil Ajudan Wali Kota agar menghadap Wali Kota, Hefriansyah di rumah dinas Jalan Kapten MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

Tiba di tempat sekira pukul 20.00 WIB, awalnya Leo bertemu dengan Timbul Simanjuntak slah seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten Administasi Umum Pemko Siantar, Pardamean Silaen di ruang tunggu.

Selanjutnya Pardamean menyuruhnya masuk ke dalam rumdis sesuai dengan petunjuk Ajudan Rilan Pohan dan Hefriansyah sudah menunggunya.

Wali Kota pun menyalam Leo dan langsung memulai pembicaraan dengan menanyakan tentang istrinya yang memiliki marga apa dan asal dari mana?

Setelah dijawab pertanyaan itu, Hefriansyah menyatakan, jika dirinya sudah menjadi petugas partai. “Saya bertanya petugas partai apa bapak?. Beliau (Hefriansyah) menjawab Partai PDIP Perjuangan. Awalnya saya (Hefriansyah) dan Boby mau maju ke Medan, tetapi Boby mengatakan Siantar sajalah urus, dan ini harus perjuangan keras dan bila perlu raja tega,” tulis Leo menirukan pembicaraan saat itu bersama Hefriansyah.

Selanjutnya ia pun menanyakan maksud pernyataan Wali Kota tersebut. Namun Hefriansyah bertanya kembali tentang siapa yang akan didukungnya dalam Pilkada 2020 nantinya. “Saya jawab siap mendukung pimpinan,” jelasnya.

Tetapi Hefriansyah memintanya untuk bekerjasama mulai dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2020 ini. Namun, dengan catatan ia harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Asisten I. “Itu maksudnya raja tega,” terang Leo.

Dengan alasan itu, Leo pun merasa bingung. “Apakah mungkin saya dipercaya orang membantu memenangkan bapak kalau saya tanpa jabatan. Sebagai contoh tetangga bapak ini pimpinan gereja kami di GKPI, ketika saya minta bantu apakah dia percaya,” tulis Leo saat menjelaskan pernyataan itu pada pertemuan mereka.

“Wali Kota menjawab, bawa kesini semua orang-orang yang gak percaya itu biar kujelaskan. Dan kalau nanti menang, ya sudah pasti menang, minta apa saja jabatan yang abang inginkan nanti,” terang Leo menirukan perkataan Hefriansyah.

Lanjut Leo, jika Hefriansyah menjelaskan, hal tersebut sudah keputusannya. “Kalau itu keputusannya, saya bilang itu hak Wali Kota. Tetapi saya bilang akan tanya istri bersedia membantu atau tidak,” jelas Leo yang selanjutnya mengakhiri pertemuan tersebut dan pamit pulang.

Usai pertemuan tersebut, Leo mengatakan, tidak langsung dicopot dari jabatannya. Hanya saja, Senin (6/1/2020) ketika ada pelantikan pejabat Jabatan Pratama Tinggi dilakukan Wakil Wali Kota, Togar Sitorus, hanya ada seorang 1 orang yang dilantik yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Reinward Simanjuntak yang dulu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).

“Karena tidak ada lagi pelantikan soal rotasi JPT itu, saya bekerja biasa. Bahkan saya ikut dalam kunjungan anggota DPR RI, Jumart Girsang pada tanggal 7 Januari 2020,” jelas Leo.

Namun, Rabu (8/1/2020), saat dirinya masuk kerja dan masih sempat mendisposisikan surat sekira pukul 09.45 WIB, tiba-tiba datang surat pemberhentiannya ditandatangani langsung Wali Kota. Surat itu tertanggal 6 Januari 2020 sama dengan tanggal adanya pelantikan. “Padahal di pelantikan itu, tidak ada pejabat yang dilantik menggantikan saya,” jelasnya.

Leo menuturkan, itu sudah merupakan pelanggaran baik dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Dari poin-poin itu tidak ada satupun alasan untuk memberhentikan saya,” jelas Leo saat diwawancarai di kantor DPRD Siantar, Rabu (8/1/2020) dan akan melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian karena mengandung perbuatan tidak menyenangkan.

“Hari Jumat ini saya akan tanda tangan kuasa dengan pengacara untuk membuat pengaduan ke Kepolisian,” ujar Leo yang juga membuat pengaduan ke DPRD Siantar.

Rencananya Leo juga akan melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pencopotan dirinya.

Leo juga menuturkan, saat ini diposisikan sebagai penyuluh di kantor Kesbangpol Pemko Siantar. “Penyuluh itu harusnya Strata Satu (S1) dan saya ini sudah Strata Dua (S2),” pungkasnya mengakhiri. (Akbar)