Siantar, Lintangnews.com | Lima orang terdakwa penganiayaan yang menewaskan, Marudut Tua Sinaga (22) warga Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, kini bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar memvonis ringan.
Ini terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Risbarita Simorangkir didampingi hakim anggota Iqbal dan Rahmat, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaua Maha dan Penasehat Hukum terdakwa, Besar Banjarnahor dan rekannya, Senin (10/2/2020).
Pantauan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra, kedua orang tua korban hadir untuk mendengar putusan majelis hakim.
Dalam putusan yang dibacakan Risbarita Simorangkir mengatakan, sesuai fakta persidangan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yakni, bersama-sama secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa yakni, Frengky Cia (23), Jaya Purnama (23), Rizal Aruanda (22), Rezi Aruanda (24) dan Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak (32) masing-masing selama 8 tahun kurungan penjara dikurangi masa kurungan,” tegas Risbarita.
Atas vonis yang dijatuhkan, kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, JPU pada sidang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pasal sama selama 10 tahun kurungan penjara, juga menyatakan pikir-pikir. “Siap majelis hakim, kami pikir-pikir dulu,” ujar JPU.
Sementara ibu korban, Boru Sitanggang mengatakan, tak terima dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Iya, saya tidak terima sudah dimatikan (dibunuh) anak orang dihukum 8 tahun. Gak terima saya 8 tahun, gak terima,” teriaknya di luar persidangan sembari menitikan air mata.

Dirinya menduga, persidangan itu terindikasi adanya penyuapan yang dilakukam keluarga para terdakwa. “Gara-gara disuap ya, buktinya kenapa lah bisa 8 tahun dihukum kelima terdakwa, gak terima saya,” ujarnya.
Sebelumnnya, dalam keterangan pihak Kepolisian melalui Kanit Jahtanras Polres Siantar, Iptu Yuken Saragih mengatakan, kejadian itu berawal ketika Jaya Purnama, Rizal dan temannya Eban sedang minum tuak di pinggiran Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (7/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.
Tak lama kemudian, korban Marudut datang bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor, lalu menghampiri Jaya dan kawan-kawan.
“Mari uang mu dulu Rp 100 ribu buat makan,” tutur Iptu Yuken menirukan perkataan Marudut kepada Jaya.
Seketika Jaya dan kawan-kawan langsung mengatakan, mereka tidak mempunyai uang seperti yang Marudut inginkan. “Saat itu Marudut langsung menodongkan pisau ke leher Jaya,” jelas Iptu Yuken.
Tak lama kemudian, Marudut melepaskan todongan pisau itu. “Tunggu ya! Nanti saya datang kesini. Saya mau ngambil uang dulu kesana,” ucap Marudut saat itu sembari mengendarai sepeda motornya ke arah Jalan Merdeka.
“Tak terima perlakuan itu, Jaya dan kawan-kawan kemudian mencari korban di seputaran Jalan Dipenogoro. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban,” imbuh Iptu Yuken.
Setelah Marudut tertangkap, Jaya dkk langsung memukuli hingga terkapar berlumuran darah dan tewas di tempat di pinggiran Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Warung Internet (Warnet) 911. (Irfan)