LT KPSKN PIN RI Batubara Temukan Kesilapan Pembagian Surat Pemberitahuan Pengambilan BST

Batubara, Lintangnews.com | Tim Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN RI) Kabupaten Batubara menemukan kesilapan membagikan surat pemberitahuan pengambilan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang telah cair pada 19 Mei 2020 lalu.

Hamdani Batubara selaku Ketua LT KPSKN PIN RI Batubara menjelaskan, telah memberi tugas khusus pada Welas H selaku Wakil Sekretaris untuk menjelaskan persoalan ini ke Kepala Desa (Kades) Lubuk Cuik, Juliadi. Kesilapan ini atas nama Ngatini yang kebetulan ada nama yang sama di Dusun 4 Desa Lubuk Cuik.

Selasa (26/5/2020), Wellas memberitahukan persoalan ini kepada Juliadi, jika ada kesilapan dalam proses pengambilan bantuan dampak Covid-19 (Virus Corona) sudah terlanjur diambil orang lain dengan nama yang sama (Ngatini) pada 19 Mei 2020 di Kantor Pos Limapuluh. Diketahui nama yang sama di Dusun 4 Desa Lubuk Cuik, namun beda Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya.

Saat Juliadi memeriksa data yang diterima dari Kemensos, lalu dicocokkan dengan NIK pada KK Ngatini, akhirnya memahami telah terjadi kesilapan.

Juliadi menjelaskan, nama Ngatini itu sudah dapat bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sementara nama Ngatini lainnya sudah mengambil bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan dari Kemensos.

Kemudian Juliadi memanggil Jaiman selaku Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Lubuk Cuik dan menayakan hal ini.

Jaiman menjawab, karena nama Ngatini ada 2 orang di Dusun 4 dan pada musyawarah desa (musdes) tanggal 14 Mei 2020, Kades mengucapkan, jika nama Ngatini sudah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Maka saya pikir nama pada daftar BST dari Kemensos itu untuk Ngatini yang lainnya, tanpa memeriksa NIK yang tertera,” jawab Jaiman.

Setelah dilakukan pemeriksaan data online di Kemensos periode bulan Januari 2020, ternyata Ngatini mendapatkan BST dari Kemensos yang nilainya Rp 600. 000. Namun untuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Ngatini sudah tidak mendapatkan lagi.

Selanjutnya Kamis (27/5/2020), Jaiman memanggil kedua warga dengan nama yang sama Ngatini atas perintah Juliadi. Setelah dilakukan mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, akhirnya Ngatini yang berstatus janda miskin ini mendapatkan haknya lagi.

Nasibnya agaknya selalu berat dalam menjalani hidup kesehariannya. Sebab Ngatini sudah menjanda lebih dari 4 tahun dan ditinggal meninggal dunia sang suami akibat saki.

Diiketahui Ngatini tinggal di rumah yang kecil dan sudah tua, serta tidak memiliki sawah secuilpun. Dirinya masih menanggung beban 2 orang anak yang masih sekolah di tingkat MTs dan SMA.

Ngatini menuturkan, dirinya pernah mendapat PKH setahun lalu. Namun sudah 3 periode pencairan PKH, dirinya sudah tidak menerima lagi.

Dalam kesempatan ini, Ngatini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena dirinya masih diberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Termasuk pada dan Wakil Sekretaris LT KPSKN PIN RI Batubara yang juga wartawan lintangnews.com telah peduli dengan keadaan dirinya.

Hamdani Batubara jugaa mengucapkan terima kasih kepada Kades Lubuk Cuik Juliadi atas kerja sama yang baik, sehingga persoalan itu bisa selesai dengan baik.

“Kedepan ini suatu pelajaran yang berharga agar Perangkat Desa dan instansi terkait bisa lebih baik lagi kinerjanya. Ini masalah hak dan nasib seseorang apalagi memang Ngatini layak mendapat bantuan pemerintah,” tukasnya. (Wellas)