Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis terdakwa Nurmala Napitupulu sebagai penulis toto gelap (togel) selama 5 bulan penjara, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang beragendakan vonis itu, majelis hakim diketuai Simon C Sitorus, dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Hendry.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmala Napitupulu dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” ucap Simon Sitorus.
Selain itu juga, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi.
“Ini sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP,” jelas ketua majelis hakim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Polres Siantar sedang melaksanakan Operasi Pekat. Kemudian petugas mendatangi warung milik saksi Haposan Pakpahan di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Saat berada di warung tersebut, petugas menangkap Nurmala Napitupulu. Selanjutnya petugas meminta handphone (HP) merk Nokia yang dipegang terdakwa dan memeriksa pesan kotak masuk.
Dan petugas pun menemukan nomor nomor tebakan judi jenis hongkong. Terdakwa pun mengakui menerima pesanan angka judi togel hongkong tersebut. (Res)