Siantar, Lintangnews.com | Usai bermusyawarah, majelis hakim dalam agenda sidang putusan selanya menolak eksepsi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa Herawati Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (6/11/2018).
Dalam persidangan penganiayaan yang dilakukan oleh dokter gigi itu, majelis hakim menyatakan perkara akan tetap dilanjutkan dan biaya perkara ditanggung terdakwa.
“Berdasarkan keputusan yang kita berikan berikan, perkara akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijadwalkan dua kali pertemuan dalam sepekan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi.
Selesai membacakan putusan sela dari majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, menuturkan, pihaknya harus menerima dan menghargai keputusan itu.
“Itu sudah ketentuan dari majelis hakim, kita harus menerima dan menghargai keputusannya. Namun saat nanti dalam sidang beragendakan saksi dan pembuktian dari JPU itu kita akan tanggapi,” ucap Martin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang pembatu rumah tangga (PRT) yakni Serti Mariana Boru Butar Butar (25) warga Jalan Sejahtera, Kecamatan Siantar Timur mendapat penganiayaan dari majikannya yan Herawati Sinaga.
Selain dianiaya, Mariana juga tidak digaji selama 2 tahun oleh majikannya, sehingga korban dengan didampingi orang tuanya membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar. (res)