Majelis Hakim PN Siantar Vonis Rendah Terdakwa Sabu

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Lightsun Suhendra (27) divonis 6 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (14/11/2018).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lightsun Suhendra selama 6 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani . Adapun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsideir 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir saat membacakan vonis.

Hanya saja, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 8 tahum penjara, dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki menguasai narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan meminta waktu selama 7 hari untuk lakukan pikir-pikir.

Selanjutnya Risbarita Simorangkir, dengan dibantu hakim anggota, M Nuzuili dan M Iqbal langsung menutup persidangan.

Pemberitaan sebelumnya, petugas Kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,78 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi (Nopol) BK 4990 WAF dikembalikan kepada saksi Rima Melati dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung dirampas untuk dimusnahkan. (res)