Majelis Hakim Vonis Terdakwa Togel Selama 1 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis  terdakwa Sarman Rudi Hasibuan sebagai juru tulis (jurtul) toto gelap (togel) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/10/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

“Memvonis pidaha terhadap terdakwa Sarman Rudi Hasibuan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi ketika membacakan putusan terhadap terdakwa.

Selain itu, Fitra Dewi juga membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa, bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian.

“Dan hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Fitra Dewi.

Mendengar hal itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa petugas Kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka bernama Sarman Rudi Hasibuan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis 31 Mei 2018 saat sedang melakukan perjudian jenis togel.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam berisikan nomor togel, uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, 1 lembar kertas yang bertuliskan tebakan togel dan 1 buah block notes. (res)