Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Zetliandari Nasution dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zetliandri Nasution selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Rahma Hayati Sinaga dalam tuntutannya.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bukan bentuk tanaman dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan, akan melakukan pikir-pikir atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Dalam hal ini juga, JPU menerangkan barang bukti yang dimusnakan untuk negara berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, dan 1 kotak plastik berbentuk telur yang di dalamnya berisi 1 bungkus plstik klip dan 2 paket narkotika. (res)