Mangatas Silalahi Sesalkan Panggilan Sidang PN Siantar soal Gugatan Hak Angket

Siantar, Lintangnews.com | Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi menyesalkan sikap dari Pengadilan Negeri (PN) Siantar melakukan panggilan sidang terhadap legislatif, terkait gugatan LBH Poros yang menggugat hak angket DPRD terhadap Wali Kota, Hefriansyah.

“Padahal DPRD telah mengambil keputusan dan saat ini sedang ditinjau oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah pihak Pengadilan tidak tau,” ungkap Mangatas, Senin (6/4/2020).

Dijelaskan Mangatas, panggilan sidang PN itu bernomor : 29/Pdt.G/2020/PN PNS tertanggal 24 Maret 2020, perihal pemanggilan sidang untuk DPRD Siantar tertanggal 1 April 2020.

“Ini sudah sampai ke MA. Hasil apa yang mau dikeluarkan PN Siantar. Andaikan dikabulkan gugatan LBH itu. Kalau tidak dikabulkan, apa konsekuensi terhadap pelapor,” tandasnya.

Ditegaskannya, dalam hal ini seharusnya yang melakukan pengujian terhadap hak angket DPRD adalah MA, bukan PN tingkat Kota.

“Apakah Ketua PN Siantar tidak tau DPRD sudah melahirkan keputusan melalui hak angket tersebut. Dan keputusan itu sudah dikirim ke MA,” cecar Mangatas.

Dikatakan Mangatas, dalam ini seharusnya Ketua PN Siantar cerdas dalam gugatan tersebut.

“Anehnya juga, sidang tetap berlanjut Minggu depan. Padahal, situasi saat ini sedang mengkhawatirkan karena wabah Covid-19 atau Virus Corona,” kata Mangatas, dan menjelaskan putusan MA tentang hak angket sepertinya akan diundur karena kondisi Indonesia saat ini akibat penyebaran Virus Corona.

Mangatas meminta MA menguji sikap dari Ketua PN Siantar terhadap DPRD Siantar. “Bayangkan kalau lahir keputusan PN Siantar bagaimana itu yang di MA,” katanya.

Sementara itu Humas PN Siantar, Simon yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), menyatakan, gugatan LBH Poros itu saat ini dalam proses persidangan.

Namun ketika ditanyai lebih jauh lagi, Simon hanya membaca pesan WA tersebut. (Akbar)