Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, terdakwa Irwansyah Lubis dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh ketua majelis hakim, Dharma S, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, 2 pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Disebutkan terdakwa merupakan mantan Maneger PT Tiara Adie Jaya (TAS), perusahaan yang bergerak di bidang properti. Irwansyah melakukan pencurian sejumlah peralatan kantor tempat dirinya pernah bekerja.
Dalam surat dakwaan disebutkan pada Rabu (22/8/2018) lalu sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Pematang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di Kantor PT Tiara Adie Jaya, Irwansyah melakukan pencurian.
Perbuatan itu dengan terlebih dulu memanjat tembok pagar kantor. Kemudian mencari-cari kunci pintu kantor di atas pintu. Namun, kunci didapatnya di bawah AC dekat jendela kantor.
Selanjutnya terdakwa membuka pintu kantor lalu masuk ke dalam untuk mencari nomor handphone (HP) seseorang dari nomor kontak kantor.
Melihat situasi di kantor sepi, terdakwa membawa 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu seluler dengan nomor 082370156267.
Terdakwa juga membawa 1 unit laptop merk Asus warna biru, 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit printer merk Epson warna hitam dan 1 buah stempel kantor.
Selanjutnya terdakwa keluar dari kantor dan menutup kembali pintu, serta mengembalikan kunci ke tempat semula. Lalu terdakwa mengangkat barang yang dibawanya sambil memanjat dari gerbang kantor.
Kemudian terdakwa menghentikan becak dan membawa barang-barang ke rumahnya.
Sebelum tiba di rumah, printer yang dibawa terdakwa terjatuh, sehingga dibuang dan ditinggalkan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu usai putusan dari majelis hakim, tampak terdakwa suntuk atas nasibnya. (purba)