Samosir, Lintangnews.com | Ketua LSM Komisi Pemantau Pembangunan dan Perpajakan (KPPI) Ranto Limbong merespon baik pemeriksaan yang dilakukan Tipikor Poldasu terhadap Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pantas Samosir dan stafnya terkait dugaan korupsi proyek pembagunan Jalan Lumban Sihombing dengan pagu proyek sebesar Rp 19,5 miliar APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Akun Facebook Humas Poldasu sudah memuat berita pemeriksaan Kadis PUPR. Hendaknya pihak Poldasu dapat memberi jawaban bila dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan pemeriksaan pejabat itu,” ujar Ranto Limbong saat berbincang dengan wartawan, Kamis (13/12/2018) di Pangururan.
Ranto berharap, pemeriksaan yang lalu akan memperjelas posisi Pantas Samosir sebagai Kadis PUPR.
Melalui pengumuman ke publik, maka Pantas Samosir akan terbebas dari sandera kasus dugaan proyek pembagunan jalan Lumban Sihombing, apakah ada indikasi korupsinya atau tidak, hal ini yang harus dijelaskan ke publik.
Menurutnya, sampai sejauh ini semangat pemberantasan korupsi di Sumut belum terlihat signifikan. Kasus-kasus korupsi yang sempat mencuat ke permukaan terkesan penegak hukum yang ada kurang serius dalam menindaklanjuti serta menuntaskannya.
Dikatakan, dengan tidak menjawab konfirmasi wartawan, bisa memantik rasa curiga publik kalau Kabid Humas Poldasu sengaja menutup informasi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan itu.
“Pemeriksaan kemarin kalau misalnya, tidak ditemukan indikasi kerugian negara, maka Poldasu harus mengumumkan ke masyarakat. Ini supaya pejabat tersebut tidak lagi tersandera,” ujarnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pembangunan jalan itu melalui pesan singkat kepada Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirjan Atmaja, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada jawaban.
Sebelumnya melalui akun facebook Humas Poldasu dengan nama situs Tribratanews.sumut.polri.go.id menyebutkan, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samosir, Pantas Samosir, telah menjalani pemeriksaan di Subdit III/Tipikor Polda Sumut, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lumban Sihombing, Ronggur Nihuta.
“Ya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemarin. Tahap ini masih proses klarikasi,”ujar Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kompol Roman kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Pantas Samosir, baru kali pertama dilakukan Subdit Tipikor Poldasu. Kasus itu menurutnya, masih tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan data-data.
Sebelumnya, Pantas Samosir diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan hotmix, pada pembangunan Jalan Lumban Sihombing, di Kecamatan Ronggur Nihuta yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu.
Jalan itu sebagaimana informasi yang beredar sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian (titik/lokasi). (hbn)