Simalungun, Lintangnews.com | Maraknya pertambangan terindikasi illegal di Kabupaten Simalungun, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edi Rahmayadi layak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Zubaidi serta jajarannya.
Sebelumnya, Zubaidi mengatakan, terkait pengelolaan penambangan batu koral di Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun bukan lagi wewenang Provinsi. Itu setelah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pemerintah pusat.
“Pandai kali kalian (wartawan). Berita dibalik-balikkan,” tulis Zubaidi diduga kesal akibat dikonfirmasi berulangkali dan selanjutnya memblokir nomor WhatsApp (WA) nya.
Dan aksi tak profesional dilakukan Zubaidi, setelah diberitahukan jika aktivitas pertambangan masih tetap berlangsung.
Selanjutnya meminta lintangnews.com melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Dinas ESDM Sumut tanpa menjelaskan namanya dan tidak memaparkan nomor kontak person milik oknum dimaksud.
“UU Nomor 3 Tahun 2020 disahkan bulan Juni tahun 2020 dan setelah 6 bulannya pengelolaan energi dan sumber daya mineral bukan lagi gawean pemerintah provinsi. Tetapi sudah dikelola Kementerian ESDM,” kata Zubaidi.
Sementara fakta d ilapangan, penambangan tanpa ijin terhadap batu koral dari Sungai Bah Kulistik di Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya itu sudah berlangsung lama sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 diterbitkan.
“Sudah lah, saya tidak mau berdebat masalah ini. Semua se Indonesia orang sudah tahu. Gampang membaca surat itu,” imbuhnya bahwa Surat Edaran Menteri ESDM Nomor : T – 20/HK.01/MEM.B/2021 itu perihal peralihan kewenangan pengolahan tambang.
Dimana pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nanti ada pendelegasian dari pemerintah pusat, tetapi Keputusan Presiden (Keppres) nya belum terbit sampai saat ini,” tukas Zubaidi.
Selain tidak proa ktifnya terhadap informasi sebagai bahan mengvaluasi terhadap kinerja oknum Kadis, melalui surat Menteri ESDM Nomor T-20/HK.01/MEM. B/2021 tanggal 22 Januari 2021 pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada pokoknya Kementerian ESDM menyampaikan, keberadaan perangkat daerah Dinas ESDM Provinsi tetap diperlukan setelah diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) tentang pendelegasian kewenangan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM mengharapkan agar Dinas ESDM Provinsi tetap eksis, sehingga dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal pada saat adanya PP tentang pendelegasian kewenangan. (Zai)