Melawan saat Ditangkap, Tersangka Pengantar Narkoba dari Lapas Pulau Simardan Dilumpuhkan

Asahan, Lintangnews.com | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang diatur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan Tanjung Balai.

Pengungkapan itu berhasil dilakukan petugas dengan cara undercover buy (menyaru menjadi pembeli). Tersangka Ishak Tanjung atau IT (29), warga Tanjung Balai, terpaksa harus dilumpuhkan atau ditembak karena melawan saat ditangkap dan berupaya kabur.

Informasinya, IT ditangkap di Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Jumat (2/8/2019) kemarin, disuruh temannya ER yang mendekam di Lapas untuk mengantarkan sabu pesanan petugas yang menyaru sebagai pembeli.

“IT dibekuk di Desa Air Joman Kecamatan Air Joman pada 2 Agustus kemarin. Sebelumnya telah dilakukan undercover buy dengan cara memesan narkotika pada ER yang diketahui berada di dalam Lapas,” ujar Kanit II Sat Narkoba, Iptu Syamsul Adhar, Minggu (4/8/2019).

Iptu Syamsul menuturkan, setelah dilakukan pemesanan akhirnya tim menerima antaran narkoba dari pelaku dan langsung dibekuk beserta barang bukti 100 gram narkoba jenis sabu.

“Saat dibekuk, pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya dan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Iptu Syamsul mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan untuk dilakukan lidik atau sidik dan pengembangan lebih lanjut. (Heru)