Siantar, Lintangnews.com | Membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil, M Juli Efendi Sinaga (33) warga Desa Seirapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Juli Efendi ditangkap saat melintas di Jalan Bandung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya petugas menerimas informasi yang menyebutkan ada seorang pria mengemudikan mobil membawa narkotika menuju Jalan Bandung, Kecamatan Siantar Barat.
“Jadi, informasinya target membawa sabu menggunakan mobil Chevrolet Luv nomor polisi (nopol) BK 1780 WZ,” kata AKP David, Kamis (30/1/2020).
Setelah informasi diterima, saat itu polisi bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, polisi melihat mobil target melintas dan langsung diberhentikan.
“Saat melintas kita cegat mobil yang dikemudikan pelaku. Lalu kita suruh turun dan dikeluarkan isi tas pinggangnya,” jelas orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Siantar ini.
Alhasil, dari dalam tas pinggang yang dikeluarkannya, polisi menemukan barang bukti yakni, 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan 5 paket sabu.
Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka berupa, 1 buah plastik warna putih di dalamnya ada 1 paket sabu, 6 buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 3 buah pipet dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik warna hijau.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)