Membandel, JR Saragih Surati Kapolres Simalungun Jemput Paksa Pasien Covid-19 

Persiapan personil Polres Simalungun untuk menjemput pasien dimaksud di Parapat.

Simalungun, Lintangnews.com | JR Saragih selaku Bupati Simalungun dan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Simalungun menyurati Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu selaku Wakil Ketua GTPP menjemput paksa 1 orang pasien Covid-19 (Virus Corona) dari Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Ketua Gugus Tugas sudah menyampaikan surat kepada Wakil Ketua Gugus( Kapolres) untuk melakukan pengamanan dan penjemputan pasien dimaksud sekira pukul 09.00 WIB, setelah tadi malam melakukan penolakan,” tulis WA (WhatsApp) Humas GTPP Covid-19 Simalungun, Akmal H Siregar, Jumat (15/5/2020).

Menurut JR Saragih, ini kasus pertama di Simalungun dan Sumatera Utara. Pagi ini dilakukan jemput persuasif langkah yang dikedepankan dan harus masuk karantina (Rumah Sakit Darurat Fasilitas Covid-19) di Batu 20 Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombeian Panei.

“Ini kasus pertama di kita dan Sumatera Utara. Pagi ini akan dilakukan jemput. Persuasif langkah yang dikedepannkan, dan harus masuk karantina hari ini. Pasien inisial D br S umur 36 tahun alamat belakang Terminal Parapat,” tukas JR Saragih yang diteruskan Akmal Siregar. (Rel/Zai)