Simalungun, Lintangnews.com | Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diases (Covid-19) Kabupaten Simalungun melakukan evakuasi terhadap 1 orang warga Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, positif Covid-19 hasil swab dievakuasi petugas dari rumah orang tuanya, Jumat (15/5/2020).
Evakuasi dilakukan karena mulai Kamis (14/5/2020) malam hingga Jumat (15/5/2020) tim Gugus Tugas bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan Forkopimcam telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap pasien dan keluarga agar dibawa ke Rumah Sakit (RS), namun pihak keluarga menolak. Padahal upaya yang dilakukan tim Gugus Tugas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sehingga tim Gugus Tugas terdiri dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) langsung membawa pasien itu ke mobil ambulance untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS).
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Simalungun, Lidya Saragih kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga, namun mereka melakukan perlawanan.
“Padahal apa yang diminta sudah kita sampaikan, ternyata menolak dengan dalih ada dokumen yang harus dilengkapi lagi,” tukasnya.
Meski demikian pihaknya merasa hasil swab yang dikeluarkan tertanggal 14 Mei dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menyatakan pasien itu positif Covid-19 sudah cukup, sehingga dilakukan penjemputan.
“Selanjutnya pasien dibawa ke Rumah Sakit Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 yang awalnya dibangun sebagai Villa Karantina Pasien Covid-19 di Batu 20 Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombeian Panei untuk proses penyembuhan,” ujarnya. (Rel/Zai)