Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah melakukan pencurian, terdakwa Riki Ramadani alias Danu dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Tanti M di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri S menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.
Disebutkan terdakwa bersama-sama dengan Alda (belum tertangkap) pada Senin (1/4/2019) sekira pukul 01.00 WIB, melakukan pencurian di gudang THC, Jalan Sisingamangaraja No 8, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam Gudang THC
Awalnya, Minggu (31/5/2019) sekira pukul 20.00 WIB, Riki yang bekerja sebagai buruh atau kernek di gudang THC baru pulang dari Medan dan hendak kembali menuju tempatnya bekerja.
Setelah memasukkan mobil, terdakwa bertemu dengan Alda di depan gudang THC. Saat itu Alda mengajak terdakwa mengambil baterai di dalam gudang. Namun terdakwa menjawab tidak berani karena ada CCTV dan tidak mungkin melakukan hal seperti itu (mencuri) di tempat kerjanya.
Hanya saja Alda mengatakan, itu apa-apa dan menerangkan jika CCTV di dekat pagar tidak hidup. Karena terus dibujuk Alda, akhirnya terdakwa menyetujui ajakan itu.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang dan menuju ruang TV untuk menonton televisi. Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Rizal yang sedang menonton televisi. Berselang 15 menit kemudian, terdakwa permisi kepada Rizal dengan mengatakan ingin tidur dulu di mobil.
Selanjutnya terdakwa berkeliling-keliling di dalam gudang dengan berjalan kaki, untuk melihat situasi sambil mengecek baterai di bawah mobil. Terdakwa mengambil tang dari depan truk Fuso, kemudian kembali ke tempat baterai mobil di bagian bawah mobil.
Dirinya berhasil mengambil 6 buah baterai, terdiri dari 4 buah baterai N-70 merk ND dan 2 buah baterai N-70 merk GS yang diambil terdakwa dari beberapa unit mobil.
Kemudian terdakwa membawa baterai menuju dekat pagar gudang. Selanjutnya mengikat baterai menggunakan tali, lalu melemparkannya menuju luar tembok dekat pagar.
Sedangkan Alda sudah menunggu di luar tembok dan menarik tali yang sudah diikat baterai oleh terdakwa. Akhirnya semua baterai berhasil dioper terdakwa kepada Alda yang menunggu di luar gudang.
Selesai beraksi, terdakwa mengatakan kepada Alda ingin tidur di mobil. Lalu terdakwa pergi menuju mobil untuk tidur, sedangkan keenam baterai dibawa pergi oleh Alda.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHPidana. (purba)