Tuntut Rendah Pengguna Ganja, Pengamat Hukum Sebut Jaksa Siantar Ragu-Ragu

Siantar, Lintangnews.com | Tuntutan 1 tahun penjara terhadap 2 orang terdakwa kasus narkotika jenis ganja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap ragu-ragu oleh pengamat hukum.

Menurut pengamat hukum berinisial M, kedua terdakwa (Ivan Torang Pandapotan Rajagukguk dan Oktaviandy Purba) seharusnya dipisah tuntutan dan hukumannya.

“Karena barang bukti 2 paket ganja berada dalam kantong celana salah satu terdakwa. Dan seharunya Ivan dikenakan dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap M ketika dikonfirmasi melalui via seluler, Kamis (4/7/2019).

Lanjutnya, terdakwa Oktaviandy pada saat penangkapan petugas hanya menemukan sebatang rokok Sampoerna yang sudah dicampur ganja.

“Kalau Oktaviandy bisa saja dituntut 1 tahun penjara dan dikenakan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena memang pada saat itu dia hanya menggunakan saja tanpa ada mengantongi barang bukti,” tegasnya.

Hanya saja, M mengatakan, kalau terdakwa terbukti hanya menggunakan narkotika, harusnya JPU menuntut untuk merekomendasikan terdakwa rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial.

Menurutnya, ini sesuai amanah pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan tujuan penerapan pasal 4 huruf d dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2011.

“Dan ancaman hukuman 1 tahun bagi pengguna bukan harus dimasukkan dalam penjara. Dimana efek jera hukuman bukan jaminan perubahan bagi pengguna. Dan bagi pengedar harus dimasukan dalam penjara,” pungkasnya.

Lanjutnya, dalam hal ini jaksa ragu dalam menuntut terdakwa. M menegaskan, kalau memang sudah terbukti menggunakan narkotika, seharusnya jaksa merehabilitasi terdakwa, bukan malah menahannya.

“Karena itu sama saja kalau dia pecandu, lalu ditahan dan habis itu keluar apakah tidak akan menggunakan barang (narkotika) itu lagi. Makanya jaksa seharusnya merehab terdakwa yang menggunakan narkotika tersebut,” kata M mengakhiri. (Res)