Mengapa KPU Selalu Memilih Hari Rabu Untuk Pemungutan Suara? Ini Alasannya…

Siantar, Lintangnews.com | Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu memilih hari Rabu.

Apa sebenarnya alasan KPU memilih hari Rabu sebagai hari pemungutan suara? Berikut pendapat seorang Komisioner KPUD Provinsi Sumatera Utara, Batara Manurung, yang dihubungi pada Rabu (10/7/2019).

“Itu kebijakan KPU RI, karena hari pemungutan suara itukan hari yang diliburkan. Kalau misalnya dibuat hari Kamis atau Jumat, tentu akan banyak yang memperpanjang liburnya,” tuturnya.

Demikian juga kalau seandainya pemungutan suara digelar pada hari Senin atau Selasa, kata Batara, juga akan berpengaruh banyaknya yang memperpanjang hari liburnya, sehingga berdampak ke partisipasi pemilih.

“Oleh karena itu, diantara 5 hari kerja yang ada, mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Nah, hari Rabu itukan berada di tengah-tengah, maka diambillah kebijakan pemungutan suara pada hari Rabu,” ungkapnya.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Batara Manurung. (WA/LN)

“Artinya, kebijakan yang diambil KPU untuk memilih hari Rabu sebagai hari pemungutan suara pada setiap Pemilihan Umum (Pemilu) itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan partisipasi pemilih,” sambungnya mengakhiri. (red/LN)