Menghina Agama Kristen, Seorang Pelajar Diamankan Polres Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Seorang pelajar inisial A (16) diamankan personil Polres Siantar karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Agama Kristen melalui media sosial (medsos) Facebook, Jumat (21/9/2018) sekira pukul 19.30 WIB.

Diketahui warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba itu membuat postingan yang berbau ujaran kebencian terhadap Agama Kristen dengan kalimat-kalimat tak pantas.

Personil Polres Siantar saat menjemput A dari rumahnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom. “Iya sudah kita amankan semalam,” sebut Resbon, Sabtu (22/9/2018).

Resbon menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap A dikarenakan masih anak di bawah umur.

Postingan A di Facebook.

“Kita memanggil Komisi Perlindungan Anak terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan,” sebut Resbon,

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Siantar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A. (irfan)