Siantar, Lintangnews.com | Seorang pelajar inisial A (16) diamankan personil Polres Siantar karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Agama Kristen melalui media sosial (medsos) Facebook, Jumat (21/9/2018) sekira pukul 19.30 WIB.
Diketahui warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba itu membuat postingan yang berbau ujaran kebencian terhadap Agama Kristen dengan kalimat-kalimat tak pantas.
Hal itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom. “Iya sudah kita amankan semalam,” sebut Resbon, Sabtu (22/9/2018).
Resbon menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap A dikarenakan masih anak di bawah umur.
“Kita memanggil Komisi Perlindungan Anak terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan,” sebut Resbon,
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Siantar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A. (irfan)