Tebingtinggi, Lintangnews.com | Proses persidangan yang sempat dijalani terdakwa Ade Ardiansyah alias Gebong selama beberapa pekan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing cs, Selasa (8/1/2019) terpaksa dihentikan.

Pasalnya, terdakwa yang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert S itu pada tanggal 3 Januari 2019 lalu telah meninggal dunia di RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi, akibat sakit.
Mendengar penjelasan jaksa itu, majelis hakim langsung mengetuk palu dan mengatakan kasus ini dihentikan, dikarenakan terdakwa meninggal dunia dan ditutup demi hukum.
Sebelumnya dalam dakwaan dikatakan almarhum tersangkut kasus narkoba pada Minggu (15/7/2018) sekira pukul 23.45 WIB , bertempat di Jalan Letda Sujono Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di salah satu rumah kosong dan ditangkap saksi Agustiyan dan Syauqatillah (keduanya personil Polres Tebingtinggi).
Saat itu,saksi sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Letda Sujono. Lalu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Letda Sujono, tepatnya di salah rumah kosong sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana narkotika.
Mendapat informasi itu, para saksi mendatangi tempat dimaksud untuk mengecek kebenarannya. Sekira pukul 23.45 WIB, saksi melihat terdakwa datang ke rumah kosong tersebut.
Ketika terdakwa akan masuk, para saksi langsung menangkapnya dan menyuruh mengeluarkan isi kantong celana yang dipakainya. Dari kantong belakang celana sebelah kirinya ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus berisi diduga sabu dan 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing.
Sedangkan dari kantong depan celana sebelah kanan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi diduga sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi untuk diproses. (purba)