Menjambret Sehari, Rudi Ditangkap Polsek Padang Hilir

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dalam hitungan 24 jam, Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku penjambretan, Rudi Afrizal (19).

Warga Jalan Hamka, Kota Tebingtinggi itu ditangkap, setelah korban membuat laporan polisi ke Polsek Padang Hilir no LP / 05 / I / 2019 TT. Hilir tgl 27 Januari 2019.

Hal ini dikatakan Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga, Senin (28/1/2019) malam. Menurutnya, pelaku telah ditahan dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap korban.

Diketahui Rudi melakukan aksi penjambretan, Minggu (27/1/2019) sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Saat itu, pelaku mengikuti korbannya. Lalu mendekat dan mengambil dompet warna coklat biru berisikan 1 unit handphone (HP) merk Xiomy Redmi 5A, jam tangan merk Guess dan uang tunai dari dashboard depan sepeda motor korban,” ujar Kapolsek. (purba)