Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tepat di belakang warung nasi, Ayong ( 37) warga Jalan Senangin, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota ditangkap petugas Satuan Rersese Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pasalnya, Ayong ditangkap memiliki narkoba jenis sabu 1 bungkus seberat 0,26 gram kotor atau 0,14 gram berikut 1 buah kaca pirex dan 1 buah jarum.
Kapolres. Tebingtinggi, AKBP Sunadi melalui Kasubag Humas, Iptu J Nainggolan, Rabu ( 14/11/2018) pelaku Ayong telah ditahan.
Sebelumnya Ayong ditangkap petugas pada Sabtu (3/11/2018 ) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Harsiyab, tepatnya di belakang Warung Nasi Ria.
“Pelaku ditangkap dengan aksi penyamaran dan berpura-pura membeli narkoba senilai Rp 300 ribu. Pasal yang dipersangkakan 114 ayat ( 1) subs 112 ayat ( 1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)