Tebingtinggi, Lintangnews.com | Operasi Zebra Toba tahun 2018 berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 30 Oktober-12 November.
Polres Tebingtinggi melalui Satuan Lalu Lintas setidaknya mengamankan 1.730 pelanggaran, baik pelanggaran pengendara roda 2 dan roda 4. Dari 1.730 pelanggaran, yang terkena tilang ada 1.554 dan 176 teguran.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita yakni 818 STNK, 668 SIM ada 668, roda 2 sebanyak 61 unit dan roda 4 ada 7 kendaraan.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Enda Iskandar Tarigan melalui KBO Lantas, Iptu Iswandi, Rabu (14/11/2018).
“Jenis pelanggaran didominasi pengendara roda 2 dikarenakan mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, berbonceng tiga, tak mematuhi rambu lalu lintas, tanpa SIM dan melawan arah,” ungkap Iswadi.
Selanjutnya, tidak memakai helm ada 542, memasang lampu 229, surat-surat kendaraan 324, safety belt sebanyak 55, muatan 30 dan pelanggaran rambu 231.
Lanjut Iswadi, dibandingkan tahun 2017 pelanggaran kali ini terjadi peningkatan 75 persen khusus untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Diketahui pada tahun 2017 jumlah laka lantas terhitung 4 kasus dan tahun 2018 ada 7 pelanggaran.
Korban tewas sebanyak 1 orang, sementara tahun 2017 kosong. Sedangkan kerugian di tahun 2018 menurun sekitar 43,25% atau Rp 10.100.000 dan tahun 2017 Rp 17.800.000.
“Tertib lalu lintas ini menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas,” tegas Iswadi.
Diirnya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khusus di wilayah hukum Tebingtinggi untuk tertib lalu lintas bukan hanya pada saat Operasi Zebra saja. Tetapi pada saat di luar Operasi Zebra. (purba)