Tebingtinggi, Lintangnews.com | Meski telah pernah diputus kasus narkoba, terdakwa Beryandi tetap menunjukkan wajah berseri, baik di depan majelis hakim Dharma S begitu petugas saat memberikan kesaksian, Selasa (4/12/2018 ).

Beryandi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhania menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas pada Minggu (5/8/2018) sekira pukul 00.40 WIB , bertempat di Jalan Aman Lingkungan III Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan Syauqatillah (keduanya anggota Polres Tebingtinggi) mendapat informasi yang dapat dipercaya, jika di Jalan Aman Lingkungan III Kelurahan Bagelen ada seseorang yang sedang memiliki atau menguasai sabu sekira pukul 00.40 WIB.
Saat berada di samping rumah terdakwa, petugas melihat Beryandi keluar dari sambil memegang saku celananya. Saat itu juga saksi lainnya langsung mengamankan terdakwa.
Kemudian Beryandi disuruh mengeluarkan isi kantong celana yang dipakainya. Dari kantong celana sebelah kanan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga sabu. Sementara dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Samsung.
Saat dilakukan penimbangan terhadap 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan jumlah berat kotor 10,84 gram dan berat bersih 10,26 gram.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)