Tebingtinggi, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi akhirnya menuntut terdakwa Josua S selama 8 tahun 6 bulan di depan majelis hakim yang diketuai Dharma, Kamis (27/12/2018) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus.
Dikatakan jaksa di persidangan, bahwa terdakwa ditangkap polisi pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya saksi mendapat informasi dari informan yang dapat dipercaya bahwa di sekitar di Simpang Marbun Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di pinggir jalan umum, akan ada tindak pidana narkotika yang dilakukan seseorang.
Berdasarkan informasi itu, para saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, para saksi melihat terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Kemudian para saksi menghampiri terdakwa dan menunjukkan surat tugas.
Karena merasa curiga terhadap prilaku terdakwa, selanjutnya para saksi menyuruh mengeluarkan barang-barang yang ada di badan dan pakaian yang dikenakan.
Selanjutnya saat akan dilakukan penggeledahan, para saksi melihat terdakwa membuang 1 bungkus kotak rokok dari tangan kanannya. Mengetahui itu, saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang, dan setelah diperiksa ternyata 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi sabu.
Para saksi kembali memeriksa badan dan pakaian terdakwa, sehingga berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu diselipkan di bawah jam tangan yang dipakai terdakwa di pergelangan tangan kiri.
Kemudian para saksi juga menemukan 1 buah pipet plastik berbentuk skop di kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dan 1 unit handphone (HP) di kantong celana depan sebelah kiri.
Para saksi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi (nopol) BK 2704 AAD yang dipakai terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak mengakui sabu yang ditemukan saksi adalah miliknya. Dan terdakwa hanya diperintahkan temannya bernama Anim
Sesuai hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebingtinggi no 129/10088/2018 tanggal 24 Juli 2018, jika berat dari 2 bungkus plastik kecil transparan diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,28 gram.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)