Peralat Anak Kecil Mencuri, Warga Medan Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah melakukan pencurian dengan memperalat anak kecil, terdakwa Gomgom Simanjuntak (33) alias Rita Sari, warga Menteng, Kota Medan, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Dharma S, Kamis (27/12/2018).

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhania menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Dikatakan hakim, jika terdakwa Gomgom bersama-sama dengan Murni alias Mama Fino dan Ucok Baba (keduanya DPO) melakukan pencurian pada Rabu (19/9/2018) sekira pukul 13.00 WIB di toko sembako milik saksi korban Salim Lin yang terletak di Jalan Gurami No 7D Lingkungan VII Kelurahan Badak Bejuan, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Sebelum melakukan aksinya, Gomgom menemui kakaknya, Murni di rumahnya yang berada di Jalan Bromo Medan. Kemudian mengajaknya melakukan aksi pencurian di Tebingtinggi. Murni pun menuruti ajakan itu.

Tak hanya Murni, keduanya juga diketahui menghubungi keponakannya yang bernama Ucok Baba. Ucok Baba kemudian pergi ke Kota Tebingtinggi dengan menumpangi mobil rental Innova dan membawa anaknya Michael (3).

Sesampainya di Jalan Gurami Lingkungan VII Tebingtinggi, mereka masuk ke dalam toko dan berpura-pura menanyakan harga produk untuk mengalihkan perhatian Salim Lina.

Namun saat saksi terlihat sibuk, Ucok Baba langsung menuju laci dan menemukan tas berwaran hitam milik Salim. Dengan cepat, Ucok Baba mengambil uang senilai Rp 8.300.000 dan memasukkan ke celananya agar tidak ketahuan.

Namun aksi tersebut akhirnya diketahui Salim Lina. Atas perbuatannya, Gomgom diancam pidana pasal 363  KUHPidana. (purba)