Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pria berkulit sawo ini hanya bisa bisu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Tanti Manalu menjatuhkan vonis 6 kalender terhadap terdakwa Martimbang.

Putusan itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia, begitu juga kuasa hukum terdakwa Syaiful.
Sebelumnya 2 pekan lalu JPU menghadirkan 2 orang saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
Keduanya hadir untuk memberikan keterangan atas terdakwa Halim (berkas terpisah) dan Martimbang Sihombing terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di dalam warung internet (warnet) milik orang tuanya Halim di Jalan Tengku Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi.
Diketahui, Halim bersama Martimbang Sihombing (berkas perkara terpisah) pada Selasa (1/5/2018) sekira pukul 02.50 WIB ditangkap personil Sat Narkoba. Saat itu, kedua terdakwa ditangkap di depan operator warnet.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tepat berada di dalam laci posisinya di depan tempat duduk mereka.
Selanjutnya 2 buah mancis warna biru dan hijau di atas meja dan 1 buah alat hisap sabu berbentuk bong yang terpasang dengan kaca pirex karet, dot dan pipet plastik di atas lantai dekat mesin genset atau lebih kurang jaraknya 70 cm dari terdakwa Alim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)