Simalungun, Lintangnews.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Pemkab Simalungun berpotensi senasib dengan Perubahan (P) APBD yakni ditolak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Sementara itu diketahui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS ) untuk APBD 2019, baru dimulai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) Pemkab bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Rabu (31/10/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD, tahapan dan jadwal penyusunan serta pembahasan RKA-SKPD dengan RKA-PPKD juga penyusunan Ranperda APBD dimulai Minggu pertama bulan Agustus.
“Baru ini lah mulai. Kemarin sudah dijadwalkan, tapi eksekutif gak datang. Sesuai Permendagri harusnya minggu pertama bulan Agustus,” jelas seorang anggota Banggar DPRD Simalungun saat ditemui sebelum mengikuti pembahasan KUA-PPAS.
Ironisnya, pembahasan KUA-PPAS untuk R-APBD 2019 itu diduga hanya quorum pada daftar hadir. Sebab, anggota Banggar DPRD Simalungun yang hadir hanya sebanyak 11 orang.
Di antaranya, Timbul Jaya Sibarani, Fao Saut Sinaga, Rospita Sitorus selaku pimpinan. Selanjutnya, Sulaiman Sinaga, Burhanuddin Sinaga, Makmur Damanik, Dadang Pramono, Bernhard Damanik, Abu Sofian Siregar, Sastra Jaya Sirait dan Guntur Lumban Siantar.
“Quorum itu paling tidak berjumlah 16 orang. Yang hadir hanya 11 orang, kalian tanya sama pimpinan lah. Kalau eksekutif yang hadir sudah pas. Ada bagian hukum, pendapatan dan keuangan,” papar seorang anggota Banggar lainnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Simalungun, Rospita Sitorus selaku pimpinan rapat Banggar pembahasan KUA RP-APBD Simalungun 2019, dirinya nekad membuka dan menyebut rapat tersebut qorum karena daftar hadir yang ada padanya ada sebanyak 15 orang.
Karena yang sebagian lagi ada di Komisi IV sedang menerima tamu dari kelompok anti AIDS. (zai)