Minta Uang Ngurus SKT, Kades Sei Kopas Asahan Terancam 4 Tahun Penjara  

Asahan, Lintangnews.com | Meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan inisial DN ditangkap Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ramadhani membenarkan oknum Kades diamankan pada Selasa (16/2/2021).

“Sebelumnya pelapor telah memberikan uang pengurusan surat tanah sebesar Rp 500 ribu dan diminta kekurangan dari nilai awal. Mengetahui hal itu, oknum kades kita amankan ke Polres Asahan,” ujar AKP Ramadhani.

Dia mengatakan, saat diamankan dari kantong celana DN ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 2 juta dan sejumlah barang bukti lain diantaranya surat tanah pelapor.

AKP Ramadhani didampingi Kanit Tipikor, Ipda Arbin Rambe menuturkan, DN dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun  penjara dan paling lama 20 tahun. (Heru)