Siantar, Lintangnews.com | Keberadaan bangunan liar persisnya di depan kantor Wali Kota Siantar, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat atau di dekat Balairung Taman Bunga sepertinya tak mampu untuk ditertibkan.
Ini menjadi penilaian miris terhadap Pemko Siantar yang tak mampu melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap keberadaan bangunan liar yang ada plang ‘Posko Mitra Harimau’ dan saat ini dijadikan tempat berjualan makanan.
Ketua Forum Peduli Rakyat (Forpera) Siantar-Simalungun, Samsudin Harahap menyayangkan tidak adanya ketegasan dari Pemko Siantar untuk menertibkan bangunan liar itu.
“Ini terbukti sejak awal adanya perubahan bentuk bangunan hingga selesai sama sekali tak ada tindakan dari Pemko Siantar melalui dinas terkait. Bahkan Wali Kota sepertinya cuek dan tak ada mengistruksikan bawahannya untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar itu,” tukas Samsudin, Jumat (17/5/2019).
Pria yang akrab dipanggil ‘Udin Siantar’ ini menilai, Pemko Siantar justru memberikan contoh buruk pada masyarakat dan tak memiliki kemampuan untuk membongkar bangunan liar itu.
“Kalau memang Pemko Siantar selama ini membongkar bangunan liar di sejumlah lokasi, kenapa yang di depan kantor Wali Kota justru dibiarkan. Dimana marwah Pemko Siantar atau memang sudah terjadi kongkalikong dengan oknum-oknum tertentu, sehingga bangunan itu dibiarkan berdiri,” sebutnya.
Samsudin juga menuturkan, jika sebelumnya para pedagang di Balairung Taman Bunga juga protes atas keberadaan bangunan liar itu. Ini terbukti, para pedagang melayangkan surat permohonan pada Wali Kota, Hefriansyah tertanggal 26 April 2019 agar membongkar bangunan itu.
“Para pedagang itu mengkhawatirkan jika terjadi pembiaran, maka akan kembali ada bangunan liar di lokasi itu, sehingga mengganggu aktivitas mereka. Sayangnya, surat itu tak direspon dan diabaikan pihak Pemko Siantar,” paparnya.
Menyikapi hal ini, Samsudin menuturkan, pihaknya akan melaporkan hal ini pada DPRD Kota Siantar atas sikap cuek Pemko Siantar dengan membiarkan berdirinya bangunan liar itu. Tujuannya agar DPRD melakukan pemanggilan terhadap Pemko Siantar karena dinilai tak mampu menengakkan Perda larangan bangunan liar. (red)