Mosi Tidak Percaya Disebut Tak akan Lengserkan Ramses Lumbangaol Sebagai Ketua DPRD Humbahas

Humbahas, Lintangnews.com | Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen Sumatera Utara, Janpatar Simamora menilai mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumbangaol yang dilakukan 13 orang anggota dewan (ralat sebelumnya 14 orang) tak akan membuatnya lengser dari jabatan.

Hanya saja sejumlah mosi itu perlu dijadikan sebagai masukan dan kritik konstruktif atas kepemimpinan Ramses selama ini, demi mewujudkan lembaga yang benar-benar aspiratif dan akomodatif.

Hal itu disampaikan Janpatar, Kamis (8/4/2021) melalui pesan WhatsApp (WA). Janpatar mengatakan, sebenarnya istilah mosi tidak percaya secara eksplisit tak dikenal dalam literatur hukum. Hal itu muncul dari tradisi politik parlemen Inggris. Karena, mosi tidak percaya lebih merupakan mekanisme politik semata atau pun tak bersifat formal.

Mesikpun sejumlah anggota DPRD Humbas mengajukan mosi tidak percaya,  menurutnya, hal ini tidak akan berdampak secara hukum. Namun secara politis pasti ada dampaknya.

“Perlu disikapi segera, karena hal ini menunjukkan adanya dinamika politik di tengah-tengah mereka sendiri (DPRD Humbahas),” ujarnya.

Menurut Janpatar, jika ingin menarik ke ranah hukum pada persoalan itu, maka seharusnya dipersoalkan adalah pelanggaran yang dilakukan Ramses. Sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Ketua DPRD. Dan, hal itu bisa diproses di Badan Kehormatan Dewan (BKD) dengan mempelajari tata tertib (tatib) DPRD.

Namun, sekali pun tak bernuansa hukum, mosi tidak percaya sejumlah anggota DPRD itu harus disikapi sebagai simbol atau bentuk perlawanan, bahkan ketidakpercayaan anggota kepada Ketua DPRD.

Janpatar menuturkan, mosi itu merupakan cerminan pernyataan ketidakpercayaan anggota kepada pimpinan. “Jika berlarut-larut, justru berpotensi dimaknai bahwa DPRD lebih dominan pada dinamika politiknya, dibanding perjuangan kepentingan rakyat. Apabila kondisi demikian berlanjut, tentu akan mengganggu kinerja dewan,” katanya.

Untuk itu, Janpatar berharap, sebaiknya Ramses menyikapi secara bijak dan arif. Karena hal ini menyangkut marwah dan nama baik DPRD secara kelembagaan.

Lanjutnya, tanggung jawab atas aspirasi rakyat akan terganggu jika DPRD tidak solid. Selain itu, konflik semacam itu justru mengindikasikan rapuhnya DPRD secara kelembagaan.

Apalagi, tudingan politik pragmatis sulit dihindarkan jika yang dipersoalkan menyangkut urusan dan kepentingan personal anggota.

“Sejumlah mosi itu perlu dijadikan sebagai masukan dan kritik konstruktif atas kepemimpinan Ketua DPRD selama ini demi mewujudkan lembaga yang benar-benar aspiratif dan akomodatif,” imbuh Janpatar. (DS)