Sergai, Lintangnews.com | Suwanda alias Wanda (21) warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adalah salah satu dari 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap Junaidi Nugroho.
Wanda berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Resor Sergai di kediaman orang tuanya, Jumat (23/4/2020) kemarin sekira pukul 18.30 WIB.
Sementara 4 orang pelaku lainnya yakni, Wahyu (19), Ipat (19), Apik (19) dan Sandy (19) sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Dolok Masihul.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada Senin (20/1/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
“Tersangka melakukan penggeroyokan di lokasi pinggir jalan umum Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama 4 orang rekan lainnya. Ada pun motif tersangka melakukan penggeroyokan karena pernah dipukuli korban, sehingga dendam,” sebut Kapolres, Minggu (26/4/2020).
Awalnya korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor korban dihentikan Wanda bersama keempat temannya dan langsung melakukan pemukulan.
Tersangka mengunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegangnya untuk memukul korban hingga berulang kali di bagian tubuhnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami menderita luka memar di punggung, luka lecet siku tangan kanan dan lutut kaki kanan, serta kepala bengkak. Ini membuat korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 subsider 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” terang Kapolres. (TS)