Siantar, Lintangnews.com | Seorang pria bernama Rego kini mulai santer dibicarakan di Kota Siantar.
Rego disebut-sebut salah satu diduga bandar narkoba yang sampai saat ini belum tersentuh hukum, meski sebelumnya sudah pernah ditangkap pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.
Nama Rego pernah mencuat dalam penangkapan Irwan Efendi Nasution yang ditangkap pada Minggu (24/2/2019) lalu.
Dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 158,4 gram dan 460 butir pil ekstasi.
Saat diperiksa, Irwan mengaku memperoleh narkoba itu Rego. Namun saat dilakukan pengembangan, Rego ternyata berhasil melarikan diri.
Dari penelusuran awak media, Selasa (18/6/2019), Rego sudah dipernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar pada bulan Maret 2016 lalu.
Rego diamankan dari depan rumahnya di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dengan barang bukti 1 paket sabu. Dalam kasus itu, Rego akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (red)