Nekat Palsukan BPKB, Mantan Debt Collector ini Ditangkap

Asahan, Lintangnews.com | Seorang mantan debt collector, Arman Aridho Siregar alias Ridho (28), warga Desa Silomlom Dusun II, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ditangkap.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini agar sepeda motor yang ia tawarkan kepada pembeli terjual dengan harga tinggi sesuai pasaran sepeda motor bekas pakai.

“Saya diminta orang untuk jualkan sepeda motor lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tapi tidak ada BPKB. Supaya dapat untung banyak, saya inisiatif beli BPKB di Facebook, baru dicetak, seusaikan dengan nomor mesin dan nomor plat sepeda motor yang mau dijual,” jelas Ridho di Mapolsek Kota Kisaran, Jumat (19/7/2019).

Menurut Ridho, BPKB itu diperoleh seharga Rp 200-250 ribu, kemudian isinya discan di salah satu warung internet (warnet) agar data dalam BPKB tersebut terlihat seperti aslinya.

“Sudah 3 kali saya buat kayak begini. Sudah delapan bulan saya main seperti itu dengan keuntungan mencapai Rp 2-3 juta per unitnya,” ungkapnya.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siwoyo melalui Kanit Reskrim, Ipda Arbin Rambe menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang saling mengklaim kepemilikan sepeda motor Scoopy nomor polisi (nopol) BK 6502 VAN pada 5 Juli 2019 lalu.

Salah satu diantaranya mengaku menjadi korban penggelapan, setelah sepeda motor Scoopy miliknya dilarikan orang.

“Setelah dicek, ternyata salah satu BPKB yang dimiliki korban adalah palsu. Setelah ditelusuri korban membeli sepeda motor dari tersangka Ridho sehingga membuat laporan ke Polsek Kota Kisaran,” kata Ipda Arbin.

Pada 15 Juli 2019, Polsek Kota Kisaran mendapat informasi adanya sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang dikuasai Putra Bagus Budiman, diketahui tak memilili BPKB.

Petugas pun menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi yang bersangkutan. Kepada petugas, Putra Bagus membantah sepeda motor yang baru ia beli tidak memiliki BPKB.

“Dari pengakuan korban ini, ia beli sepeda motor dari Ridho. Dan setelah dilakukan pengecekan BPKB sepeda motor korban ke Samsat ternyata palsu. Jadi korban langsung buat laporan,” sebutnya.

Atas kedua laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran lalu mencari keberadaan tersangka Ridho, hingga akhirnya berhasil tertangkap.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dan pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” ujar Ipda Arbin. (Heru)