Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Serbelawan Resor Simalungun meringkus 4 orang tersangka karena mengkonsumsi narkotika jenis ganja, Senin (29/3/2021) sekira pukul 00.10 WIB di joglo depan rumah milik Sofiansyah alias Olok di Dolok Ilir Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, Rabu (31/3/2021) menuturkan, keempat tersangka adalah, Bintara Ivan Dara Gultom, pekerjaan pegawai honorer kantor Pemkab Serdang Bebegadai, warga Afdeling I Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Lalu, Riski Fitra Ramadhan, Luis Licardo Saragih dan Daniel Panggabean, ketiganya warga Dolok Ilir Nagori Dolok Tenera.
Menurut Kapolsek, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, jika di joglo depan rumah milik Sofiansyah, ada 4 orang laki-laki yang sedang menggunakan ganja.
“Selanjutnya petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan melihat ada 4 orang sedang duduk-duduk di joglo dan menggunakan ganja. Petugas langsung mengamankan para pelaku,” sebut AKP Abdullah.
Dari hasil interogasi, diketahui ganja yang diamankan milik Bintara Ivan dan dipakai bersama-sama dengan 3 pelaku lainnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket besar berisikan daun ganja dibungkus kertas warna coklat, 1 linting daun ganja dan 3 lembar kertas tiktak.
Keempat tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Serbelawan. Lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserae Narkoba Polres Simalungun. (Rel/Zai)