Simalungun, Lintangnews.com | Desmono (49) dan Minardi (50) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim mengatakan, kedua terduga diamankan karena tertangkap tangan menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Lukman, Jumat (1/1/2021).
Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 bungkus plastik diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 buah kaca pirex dan 1 set alat hisap sabu atau bong.
Menurut AKP Lukman, jika Selasa (29/12/2020), Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi melalui aplikasi Horas Paten, menyebutkan di Jalan Ulakma Sinaga Nagori, Rambung Merah sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas bergerak ke TKP melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud. Sekira pukul 11.00 WIB, petugas melihat ada 2 orang yang sedang berada di gubuk dekat perkebunan sawit.
Lalu menciduk kedua terduga dan mengamankan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.
“Terduga mengaku membeli narkotika jenis sabu dari Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)